Rabu, 03 Maret 2010

DANA PENSIUN

BAB I

PENDAHULUAN

Jaminan kesejahteraan yang dikemas dalam manfaat pensiun diberikan pada karyawan dan keluarganya secara berkala sesuai dengan cara yang ditetapkan dalam peraturan Dana Pensiun, yaitu Undang-Undang nomor 11 Tahun 1992. Undang-undang tersebut didukung PP Nomor 76; 1992 tentang Dana Pensiun Pemberi Kerja dan PP Nomor 77 tentang Dana Pensiun Lembaga Keuangan. Perangkat-perangkat peraturan tersebut diundangkan dengan maksud untuk mendukung terselenggaranya pengolahan dana pensiun yang dapat memberikan manfaat yang optimal bagi pesertanya.
  1. Pension Fund is a finansial instituitiom that control assets and distributes income after they have retired front gainful emloyed (Scot, David)
  2. Dana pensiun adalah lembaga (badan hukum) yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun (Pasal 1 butir 1 UU No. 11/1992)
  3. Program Pensiun adalah setiap program yang mengupayakan manfaat pensiun bagi pesertanya

Peserta

Usia peserta 18 tahun/telah kawin. Masa kerja minimal 1 tahun

Tujuan dan Kegunaan

1. Bagi pemerintah, terciptanya sumber dana baru yang bersifat jangka panjang untuk membiayai pembangunan

2. Bagi Peserta (karyawan), sebagai media asuransi, tabungan dan pensiun

3. Bagi Pengelola, dapat memperoleh pendapatan dari fee base income dari bank berupa provisi atau selisih pendapatan bunga

4. Bagi Perusahaan/Pengusaha, karyawan akan terdorong motivasi kerjanya dan loyalitas yang tinggi sehingga akhirnya akan mendukung produktivitas kerja yang menguntungkan perusahaan

5. Bagi Masyarakat, akan terciptanya kesejahteraan umum yang berkelanjutan


BAB II

PEMBAHASAN

Asas Dana Pensiun

Dalam pengelolaan dana pensiun, pemerintah menganut beberapa asas pokok:

a. Penyelenggaraan dilakukan dengan sistem pendanaan

b. Pemisahan kekayaan dana pensiun dari kekayaan sendiri

c. Kesempatan untuk mendirikan ana pensiun

d. Penundaan manfaat

e. Pembinaan dan pengawasan


Fungsi Dana Pensiun

Fungsi program pensiun harus dapat diidentifikasikan dengan jelas supaya program tersebut dapat mencapai tujuan yang diharapkan. Fungsi program pensiun antara lain :

a. Asuransi

Peserta yang meninggal dunia atau cacat sebelum mencapai usia pensiun dapat diberikan uang pertanggungan atas beban bersama dari dana pensiun. Masa kerja para karyawan bukan harga mati. Apabila masa kerja karyawan belum mencapai masa kerja yang disyaratkan tetapi karyawan tersebut berhalangan tetap (cacat tetap sehingga tidak mungkin lagi bekerja atau meninggal) karyaan tersebut dijamin dapat memperoleh pensiun. Meskipun demikian jumlah yang diterima tidak penuh atau lebih sedikit bila dibandingkan karyawan yang memenuhi masa kerja sesuai dengan perhitungan semula

b. Tabungan

Himpunan iuran peserta dan iuran pemberi kerja merupakan tabungan untuk dan atas nama pesertanya sendiri. Iuran yang dibayarkan oleh karyawan setiap bulan dapat dilihat sebagai tabungan dari para pesertanya. Iuran tersebut adalah konsekuensi dari manfaat yang akan diterima oleh karyawan di masa yang akan datang.

c. Pensiun

Seluruh himpunan iuran peserta dan iuran pemberi kerja serta hasil pengelolaannya akan dibayarkan dalam bentuk manfaat pensiun sejak bulan pertama setelah mencapai usia pensiun selama seumur hidup peserta, dan janda/duda peserta


Norma Dana Pensiun

a. Manfaat pensiun bagi peserta didasarkan atas himpunan iuran ditambah bonus

b. Uang pertanggungan bagi peserta yang maninggal/cacat sebelum masa pensiun diberikan penuh

c. Nilai tunai bagi peserta yang berhenti sebelum mancapai masa kepesertaan 3 tahun hanya didasarkan atas himpunan iuran sendiri ditambah bonus

d. Nilai tunai bagi peserta yang berhenti setelah 3 tahun, perhitungan nilai tunai didasarkan atas himpunan iuran sendiri dan iuran pemberi kerja serta bonus

e. Pembayaran manfaat pensiun, uang pertanggungan dan nilai tunai ditujukan kpd peserta/ahli waris peserta yang ditunjuk dalam Sertifikat Dana Pensiun


Jenis Lembaga

1. Dana Pensiun Pemberi Kerja

Dibentuk oleh orang atau badan yang mempekerjakan karyawan, selaku pendiri dan untuk menyelenggarakan PPMP atau PPIP bagi kepentinga sebagian atau seluruh karyawan sebagai peserta dan yang menimbulkan kewajiban terhadap pemberi kerja.

2. Dana Pensiun Lembaga Keuangan

Dibentuk oleh bank atau Perusahaan Auransi Jiwa (PAJ) yang menyelenggarakan Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP) bagi perorangan baik karyawan maupun pekerja mandiri yang terpisah dari Dana ensiun Pemberi Kerja pesertanya (UU No.11/1992)


Manfaat Dana Pensiun

Manfaat pensiun terdiri dari Manfaat Pensiun Normal, Dipercepat, Cacat dan Ditunda

§ Manfaat Pensiun Normal

Manfaat yang diterima peserta ketika mencapa usia pensiun normal atau sebaliknya. Setiap lembaga/perusahaan menetapkan umur pensiun normal antara 45 sanmpai 60 tahun.

§ Manfaat Pensiun Dipercepat

Manfaat yang diterima bila Peserta berhenti bekerja atau tak berpenghasilan lagi minimal 10 tahun sebelum mencapai usia pensiun normal.

§ Manfaat Pensiun Cacat

Manfata yang diterima bila Peserta menderita cacat. Hak ini timbul jika Peserta dinyatakan oleh Dokter dan Dana Pensiun bahwa yang bersangkutan menderita cacat

§ Manfaat Pensiun Ditunda

Hak yang diterima jika Peserta berhenti bekerja sebelum mencaai usia pensiun normal. Pembayaran ditunda sampai Peserta mencapai usia sekurang-kurangnya 10 tahun sebelum dicapainya usia pensiu normal.


Peran Dana Pensiun

· Memelihara kesinambungan penghasilan pada hari tua dalam rangka mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

· Sarana penghimpunan dana guna meningkatkan peran serta masyarakat dalam pembangunan nasional

· Menambah motivasi dan ketenagan kerja sehingga meningkatkan produktifitas


Keunggulan Dana Pensiun

§ Pengelola yang ditunjuk seyogyanya profesional, loyal, jujur serta memiliki rencana jangka panjang

§ Dibebaskan dari pajak penghasilan

§ Seluruh himpunan iuran dan hasil pengeloaan kekayaan dibagikan kepada peserta atau ahli warisnya

§ Biaya tetap relatif rendah

§ Memiliki prospek likuiditas dan solvabilitas yang tinggi

§ Premi asuransi relatif rendah

§ Manfaat pensiun dinikmati secara berkala bulanan seumur hidup

§ Memiliki tiga fungsi tabungan, asuransi, dan pensiun

Kelemahan Dana Pensiun

§ Belum ada ketentuan yang mengatur hal-hal yang mendasar

§ Pengelolaan YDP masih banyak yang kurang profesional

§ Arahan investasi kurang jelas

§ Banyak investasi dalam bentuk aktiva tetap yang kurang produktif

§ Administrasi keuangan kurang dipersiapkan dengan baik

§ Manajemen kurang perduli terhadap perbaikan manfaat pensiun

§ Keuntungan lembaga/yayasan dana pensiun yang besar tidak diimbangi dengan perbaikan manfaat yang sepadan

§ Ada perbedaan jumlah manfaat pensiun untuk kalangan pensiunan, janda/duda dan anak yatim/piatu dari para pensiunan


BAB III
PENUTUP

Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, diharapkan dana pensiun dapat berperan secara aktif dalam pembangunan, sebagai salah satu lembaga keuangan penghimpun dana, sekaligus membantu meningkatkan pertumbuhan konomi dan penyediaan lapangan kerja.

DAFTAR PUSTAKA

· http://www.bapepam.go.id/dana_pensiun/edukasi_dp/pengelolaan.htm

· http://www.bapepamlk.depkeu.go.id/dana_pensiun/regulasi_dp/pp_dp/pp771992.pdf

· http://www.dapenbi.co.id/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar