Sabtu, 06 Maret 2010

PASAL 28 C

Pasal 28C

(1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia

(2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya

Pasal ini menjelaskan tentang hak mengembangkan diri. contohnya ialah pendidikan, jika memang setiap orang berhak mengembangkan diri untuk mendapatkan kehidupan yang lebih layak,mengapa banyak orang yang tidak mendapatkan kesempatan untuk bersekolah di karenakan biaya yang cukup tinggi. Memang semua itu dikarenakan oleh faktor ekonomi yang kurang memadai yang berakibat banyak anak-anak putus sekolah. Padahal jika kita tahu, Indonesia mempunyai 20% pendapatan Negara untuk biaya pendidikan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar