Sabtu, 06 Maret 2010

PASAL 28D

Pasal 28D

(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.

(2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.

(3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.

(4) Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.

Pasal ini membahas tentang keadilan pada hukum. Belum lama ini ada kasus seorang nenek yang mengambil beberapa buah biji kopi mendapatkan hukuman 4 Bln hukuman penjara, padahal biji kopi tersebut sudah di kembalikan kepada pemiliknya.
Dari kasus tersebut dapat di bandingkan dengan salah satu kasus lagi yang tidak semestinya di dapatkan.
Contohnya pada kasus para pelaku korupsi yang mendapatkan hukuman yang sangat ringan dibandingkan dengan hukuman yang harus sebenarnya mereka terima. Dan juga ada yang disebut Mafia peradilan. Mafia peradilan ini sudah sangat sistemik, dan menguasai kehidupan, dan setiap usaha ingin menghilangkannya, pasti akan gagal. Sekarang Presiden SBY mempunyai komitmen ingin memberantas mafia peradilan. Dapatkah langkah-langkah Presiden nanti terwujud? Karena, para mafia itu, tak lain juga terkait dengan kekuasaan lainnya, yang mempunyai kepentingan yang lebih luas, yaitu kalangan ‘pengusaha’ (hitam) sebagai pemilik modal, yang mereka dalam bisnisnya menggunakan praktik-praktik yang tidak sehat, yang menimbulkan kerugian negara. Mereka menggunakan para mafia peradilan, yang kemudian menyogok para penegak hukum, yang tujuannya mempengaruhi keputusan pengadilan. Entah apa yang akan dilakukan pemerintah terhadap para koruptur dan mafia hukum tersebut. We just wait and see ….

Tidak ada komentar:

Posting Komentar